MINAHASA UTARA – Tim Resmob Polres Minahasa Utara bergerak cepat mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Airmadidi.
Seorang pria berinisial RR (31), yang diketahui berprofesi sebagai driver taksi online, berhasil diamankan pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di Desa Tontalete, Kecamatan Kema.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/326/IV/2026/SPKT/Polres Minahasa Utara/Polda Sulawesi Utara, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun.
Kasus tersebut diduga terjadi di dalam kendaraan roda empat di ruas jalan depan pintu tol Airmadidi Bawah, Kecamatan Airmadidi.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, IPTU Lega Ikhwan Herbayu, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Tim Resmob langsung turun ke lokasi kejadian dan melakukan pengumpulan bahan keterangan dari pihak keluarga korban.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku beserta keberadaannya, kemudian langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Tim yang dipimpin Katim Resmob Aiptu Steven Layuk kemudian bergerak ke lokasi persembunyian pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Rush yang diduga digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Minahasa Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa korban dan sejumlah saksi.
Polres Minahasa Utara menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh










